PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
DISUSUN OLEH:
KELAS IX IPA F
Wasilatul Khoiroh ( 37 )
Tri Oktavia Karuniawati ( 33 )
Dahlia Kurniawati .U (
05 )
Nazilah ( 23 )
Edmond ( 08 )
SMA
NEGERI 1 PAMEKASAN
2009
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Demokrasi sering diidentikkan dengan Barat. Salah satu sistem politik ini
awalnya tumbuh dan berkembang di dunia Barat. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Dalam sejarah perkembangannya,
demokrasi menembus masuk ke berbagai negara di seluruh penjuru dunia. Termasuk
pula di Indonesia.
Kultur demokrasi, yang diuraikan dalam konsepsi "kerakyatan",
"kekeluargaan", dan "gotong royong" sebenarnya telah
dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Unsur-unsur demokrasi itu bisa kita lihat
di dalam sistem dan kehidupan masyarakat
pada umumnya.
Kalau kita telusuri, di dalam demokrasi khas Indonesia itu terkandung
makna sifat "gotong royong", cara-cara kekeluargaan dalam mengurus
sesuatu, atau "musyawarah untuk mufakat". Unsur-unsur demokrasi Indonesia
ini dirumuskan dalam salah satu sila Pancasila, yang telah disepakati oleh para
pendiri negara kita ini, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Sila inilah yang
tampaknya menjadi asas dasar demokrasi Indonesia. Makalah ini disusun
dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia serta unsur unsur
demokrasi.
2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas,
bisa di tarik beberapa rumusan masalah yaitu :
a. Bagaimana Sejarah dan perkembangan demokrasi ?
b. Bagaimana unsur unsur demokrasi ?
c. Bagaimana perkembangan demokrasi di
Indonesia ?
3. Tujuan
a. Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan
demorasi
b. Untuk mengetahui unsur unsur demokrasi
c. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1.Sejarah Dan Perkembangan Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani
Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa
pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut
pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam masa
sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan
orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan
lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demikrasi
seperti ini disebut demokrasi perwakilan (representative democracy).
Inti
pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian
diwujudkan dalam ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai
tujuan serta gerak politik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam
batas-batas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang
berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik
rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan
menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat
berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau
diputuskan oleh pejabat negara.
Demokrasi pada
masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut
pula adanya pengakuan terhadap kesetraan diantara warga negara, kebebasan warga
negara untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai
sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik
memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari
tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian bebagai elemen politik
seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi
kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan deokrasi yang kuat
bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemasalahatan
bersama, itulah pengertian demokrasi.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya
pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip
trias politica ( membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar
satu sama lain ).
2. Unsur unsur Demokrasi
. Demokrasi meliputi unsur-unsur
sebagai berikut :
a. Adanya partisipasi masyarakat secara aktifd dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. Adanya pengakuan akan supremasi hukum ( daulat Hukum)
c. Adanay pengakuan akan kesamaan di anatar warga Negara
d. Adanya kebebasan, di
anataranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat berkebebasan untuk berkumpul dan
berorganisasi, berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk mengguagat pemerintah,
kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan untuk
mengurus nasib sendiri.
e. Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas
militer
Unsur-Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Pertisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Dalam budaya demokrasi, setiap warga berhak ikut menentukan kebijakan public
seperti penentuan anggaraan, peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan
public. Namun oleh karena secara praktis tidak mungkin seluruh warga Negara
terlibat dalam pengambilan keputusan, maka digunakan prosedur pemilihan wakil. Para warga Negara memilih wakil-wakil mereka di
pemerintahan.
Para
wakil inilah yang diserahi mandar untuk mengelolah masa depan bersama warga
Negara melalui berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah
demokrasi diberi kewenangan membuat keputusan melalui mandar yang diperoleh
lewat pemilihan umum.
Pemilu yang
teratur memungkinkan partai-partai turut
bersaing dan mengumumkan kebijakan-kebijakan alternatif mereka agar didukung
masyarakat. Selanjutnya warga Negara, melalui hak memilihnya yang priodik,
dapat terus menjaga agar pemerintahanya bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dan jika pertanggung jawaban itu tidak diberikan, maka warga Negara dapat
mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Hal itu
sesuai dengan definisi demokrasi sebagai mana dikemukakan oleh Abraham Lincoln.
Ia mengatakan, demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat”.
Pertanyaan
berikutnya dalah : pemilu yang bagaimana? Ketika partai-partai komunis berkuasa
dieropa timur (1947-1949), pemilihan umum dilaksanakan secara berkala. Para pemilih dijinkan untuk mengambil bagian dalam pemungutan
suara rahasia yang untuk memilih anggota majlis local dan nasional. Di beberapa
negarra, para calon majlis bahkan mewakili bebagai macam partai politik. Apakah
Negara-negara ini, yangmenyebut dirinya “ demokrasi rakyat”, benar-benar
demokrasi? Jawabannya adalah tidak. Negara-negara komunis ini telah menyebut
sebuah system demokrasi, namun menolak untuk mengakui unsur-unsur lain yang
diperlukan agar system itu berjalan secara demokrasi, di antaranya adanya
pemilihan umum yang bebas. Pertama-pertama pemilu harus jujur. Pemilihan harus
menawarkan kepada para pemilih yang nyata di antara partai-partai yang
menawarkan program-program yang berbeda. Pemilihan harus diawasi oleh petugas
yang resmi dan tidak memiliki kepentingan pribadi, yang dapat dipercaya untuk
menjamin bahwa tidak seorang pun memberikan suara lebih dari satu kali dan
bahwa suara-suara di hitung secara jujur dan akurat ini jarang terjadi di
Negara-negara komunis Eropa timu tempo dulu, dan tidak selalu otomatis
diperaktekkan bahkan di Negara-negara barat yang lebih maju.
Akan
tetapi, partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu) itu
saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih dan dipilih pemilu.
Khusus bagi rakyat yang dipilih, mereka berhak dan bertanggung jawab
menyuarakan aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para wakil dan
pemerintahan lazim disebut gerakan ekstraparlementer. Hal ini mengingatkan
kenyatan bahwa baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bisa saja
membuat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan
yang tidak memihak aspirasi rakyat, misalkan para wakil sering diam saja. Atau
malah kongkalikong dengan pemerintahan. Untuk itu, masyarakat tetap harus tetap
mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu saat pemilu. Inilah yang juga disebut
demokrasi parstipatoris.
Kebebasan. Unsur kedua dan bahkan lebih
mendasar adalah kebebasan yaitu kebebasan berekpresi, berkumpul, berserikat,
dan media (Koran, radio, TV) kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi.
Kebebasan memberikan oksigen agar demokrasi bisa bernafas kebebasan berekpresi
dan memungkinkan segala masalah bisa diperdebatkan, memungkinkan pemerintah dikritik,
dan memungkinkan adanya pilihan-pilihan lain. Kebebasan berkumpul memungkinkan
rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi. Kebebasan berserikat memungkinkan
orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk
mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka. Ketiga kebebasan ini
memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi.
Media yang bebas ( artinya, media
tidak dikembalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang
diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan
tanpa kebebasan berekpresi yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku,
film-film, dan bahkan poster-poster dinding), sering kali sulit bagi rakyat
untuk mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan lebih sulit
lagi untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yang harus mereka pilih
demi mencapai suatu mesyarakat yang mereka inginkan.
Supremasi hukum (daulat hukum). Unsur
penting lainnya, yang seringkali dianggap sudah semestinya ada di Negara-negara
yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of
law).tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di
atas bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak Negara
menunjukan banyak pengerintik dijebloskan kedalam penjara, banyak demonstran
yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan
bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen
Negara.
Pengakuan
akan kesamaan warga Negara. Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaiakan
memiliki hak-hak politik yang sama; jumlah suara yang sama, hak pilih yang
sama, akses atau kesempatan yang sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak
seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih besar dari orang lain dalam
proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan di depan
hokum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama dihadapan hukum.
Berikut penjelasannya:
· Di bidang ekonomi : setiap
individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi ( berdagang,
bertani, berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan
meningkatkan taraf hidup.
· Dibidang budaya budaya : setiap
individu mempunyai kesaman dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam
seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahar, seni bangunan (arsitektur), dan
sebagainya.
· Dalam bidang politik : setiap
orang memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas
memiliki, menjadi anggota salah satu partai politikbaru sesuai
perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan
baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati
dengan dengan tidak membedakan setatus, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan
sebagainya.
· Dalam bidang hokum : setiap
individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan,
penuntutan, berperkara di depan pengadilan.
· Di bidang pertahanan dan
keamanan : setiap individu mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan
Negara
Pengakuan akan supremasi sipil
atau militer. Budaya demokrasi juga mensyaratkan supremasi sipil atau militer
(sipil mengatur militer).
3. Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang
Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara
demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab
kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga
secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui
mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa
demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan
pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan
demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi
Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan
Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
rejim Orde Baru yang telah berkusa selama
32 tahun tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada
tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai
pemenang Pemilu.
.Indonesia setidaknya telah melalui beberapa masa demokrasi
dengan berbagai versi, yaitu :
1. Demokrasi dalam era Orde Lama
Dalam era Orde
Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode, yaitu
periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revulusi kemerdekaan),
periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi
Terpimpin).
a. Demokrasi dalam Pemerintahan
Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode
pertama pemerintahan negara Indonesia
adalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara
negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam
mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
- Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai
komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.
- Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki
peluang untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan
parlemen.
- Ketiga, dengan maklumat wakil presiden,
dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi
peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa
selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.
b. Demokrasi Parlementer (Periode
1950-1959)
Periode kedua
pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan 1959, dengan
menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai landasarn
konstitusionalnya. Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi
di Indonesia, karena hampir
semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di
Indonesia.
c. Demokrasi Terpimpin
(1959-1965)
Sejak
berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang
memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu
kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan
saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan,
bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.
2. Demokrasi dalam Era Orde Baru
(Periode 1966-1998)
Dalam era Orde
Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia adalah demokrasi
Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah
paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup
bangsa Indonesia.
Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan
musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam
yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdsarkan
paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat
seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila
Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.
3. Demokrasi Masa Reformasi
(Periode 1999-sekarang)
Masa reformasi
membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32
tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan
yang ada dalam lima
paket undang-undang politik. Pemilu
demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan
Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Demokrasi liberal ternyata pada saat itu belum bisa memberikan
perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian,berbagai kabinet yang
jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta
pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen.
Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah
melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru)
telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut.
Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan
Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang
dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan
militer yang patut diperhitungkan diAsia. Namun pada sisi lain segi ekonomi
rakyat kurang terperhatikan akibat berbaga kebijakan politik pada masa itu.Lain
pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto. Stabilitas keamanan
sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat
kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem
nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada
pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan.
Lembaga pemerintahan yang ada di legislatif,
eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu, pemasungan kebebasan
berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak.
Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan
Mei 1998.Selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya kenaikan harga barang
dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas
keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena
dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi
tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya
kepemimpinan yang kuat. Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di
Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya.
Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah
sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara
langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah
kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut,
kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga
semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di
depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui
oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan
dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam
mengambil suatu kebijakan publik.
Jika diasumsikan bahwa pemilihan langsung akan
menghasilkan pemimpin yang mampu membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih
baik, maka seharusnya dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengalami
peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat. Namun sayangnya hal ini belum
terjadi secara signifikan. Hal ini sebagai akibat masih terlalu kuatnya
kelompok yang pro-KKN maupun anti perbaikan.Demokrasi di Indonesia masih berada
pada masa transisi dimana berbagai prestasi sudah muncul dan diiringi
”prestasi” yang lain. Sebagai contoh, munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dirasakan mampu menimbulkan efek jera para koruptor dengan
dipenjarakannya beberapa koruptor.
Demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main. Aturan
main tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam undang-undang
maupun peraturan pemerintah.Di masa transisi, sebagian besar orang hanya tahu
mereka bebas berbicara, beraspirasi,berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak
sampai akan menimbulkan kerusakan. Tidak sedikit fakta yang memperlihatkan
adanya pengrusakan ketika terjadinya demonstrasi menyampaikan pendapat.. Anarkisme
ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang meledak pada saat ini. Anarkisme
pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang sulit
dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari.
Padahal anarkisme justru bertolak belakang dengan
hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam.Harapan dari adanya demokrasi yang
mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan
umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan
zakat oleh negara dan distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu
demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan
kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan.Tidak hanya
itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi dinegara yang
tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan
bangsa dan negara.
Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak
positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia
tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan
rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun
militerisme.Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan
ekonomi mereka serta bidang kehidupan lainnya. Demokrasi membuka celah
berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa
melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli
di masa demokrasi ini adalah harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri.
Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih
terbatas pada kebebasan dalam berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih
terpinggirkan. Maka muncul kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Politik dan ekonomi adalah dua sisi yang berbeda dalam sekeping mata uang, maka
masalah ekonomi pun harus mendapat perhatian yang serius dalam implementasi
demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi.Semakin rendahnya tingkat kehidupan
ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagi demokrasi karena kuatnya bidang
politik ternyata belum bisa mengarahkan kepadaperbaikan ekonomi. Melemahnya
ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain,seperti masalah sumber daya
manusia.
Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak
bisamemperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi.Demokrasi di
Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki
kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap
adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola
harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok
danpartai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik.